For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Also known as: PP 17/1988 · PP No. 17 Tahun 1988 · PP Nomor 17 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 1988Publication Date:21 November 1988
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 1988
Publication Date21 November 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3292). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut agar lebih sesuai dengan tujuan efisiensi dan perkembangan usaha angkutan laut. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan angkutan laut sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional yang terintegrasi, dengan tujuan menyediakan jasa angkutan laut yang aman, tertib, dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan pelayaran nasional untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta mengatur penggunaan kapal asing berdasarkan sewa. Selain itu, perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menunjuk agen umum dari perusahaan pelayaran nasional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan perizinan usaha pelayaran dan usaha penunjang angkutan laut, termasuk ekspedisi muatan kapal laut, jasa pengurusan transportasi, dan bongkar muat barang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Perusahaan Pelayaran dan perusahaan penunjang angkutan laut yang telah menjalankan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 wajib menyesuaikan perizinan usahanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)