on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Also known as: PP 17/1988 · PP No. 17 Tahun 1988 · PP Nomor 17 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut agar lebih sesuai dengan tujuan efisiensi dan perkembangan usaha angkutan laut. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan angkutan laut sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional yang terintegrasi, dengan tujuan menyediakan jasa angkutan laut yang aman, tertib, dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan pelayaran nasional untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta mengatur penggunaan kapal asing berdasarkan sewa. Selain itu, perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menunjuk agen umum dari perusahaan pelayaran nasional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan perizinan usaha pelayaran dan usaha penunjang angkutan laut, termasuk ekspedisi muatan kapal laut, jasa pengurusan transportasi, dan bongkar muat barang.