Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung kelancaran produksi dan distribusi barang. Tujuan utama dari SRG adalah untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Lembaga:
- Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang SRG.
- Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (Badan Pengawas) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG, termasuk memberikan persetujuan kepada Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
- Penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- Persyaratan dan tata cara penerbitan Resi Gudang oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
- Pengalihan Resi Gudang, baik Atas Nama maupun Atas Perintah, serta implikasi hukumnya.
- Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagai jaminan utang.
- Penyerahan barang oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Pemilik barang berhak memperoleh Resi Gudang setelah menyimpan barang di Gudang.
- Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyerahan barang.
- Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk menjual objek jaminan jika pemberi Hak Jaminan cedera janji.
Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:
- Pengelola Gudang harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
- Pusat Registrasi harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
- Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat pembukuan dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas.