Peraturan ini mencabut:
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 yang mengatur Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kabupaten Badung di Provinsi Bali diatur sebagai daerah otonom dengan batas-batas wilayah yang jelas, terdiri dari enam kecamatan. Ibu kota Kabupaten Badung adalah Mangupura di Kecamatan Mengwi. Karakteristik Kabupaten Badung meliputi potensi pariwisata, pertanian, kehutanan, dan kekayaan budaya yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Undang-Undang ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Badung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.