on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Also known as: Perda Kabupaten Buton 8/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2013) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan dan/atau fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Struktur dan besaran tarif retribusi meliputi: Retribusi Masuk Pelabuhan (berdasarkan jenis kendaraan dan periode waktu), Retribusi Penumpukan Material/Barang (berdasarkan jumlah barang dan masa penyimpanan), Retribusi Bongkar/Muat Barang (berdasarkan jenis barang dan volume), dan Retribusi Tambat (berdasarkan bobot kapal).
Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu tertentu. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan permohonan.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
Sebagian hasil penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.