For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 12/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date20 Februari 2013
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Masuk Pelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2003 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan kepelabuhanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut sebagai pembayaran atas jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar dan efisiensi.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  9. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan permohonan.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  11. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.