on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Also known as: Permen Ristekdikti 17/2016 · Permen Ristekdikti No. 17 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 17 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Surakarta dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: ISI Surakarta merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Organisasi ISI Surakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan, dibantu oleh Wakil Rektor yang membawahi bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Struktur organisasi juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Unit Pelaksana Teknis.