Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta guna meningkatkan kinerja dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ISI Surakarta bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, ISI Surakarta memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi ISI Surakarta terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; serta kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan teknologi informasi). Fakultas terdiri atas dekan, senat fakultas, jurusan, laboratorium/bengkel/studio, bagian umum, dan kelompok jabatan fungsional. Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; serta Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.