For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permenaker 4/2020 · Permenaker No. 4 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:11 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisPelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date11 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas pembantuan di bidang ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2020. Dalam pelaksanaannya, Menteri Ketenagakerjaan menugaskan bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana tugas pembantuan ini digunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, termasuk wirausaha melalui tenaga kerja mandiri dan padat karya infrastruktur. Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menerima dana tugas pembantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan, melaporkan, dan memelihara hasil kegiatan. Semua barang yang diperoleh harus ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kepala dinas wajib menyelenggarakan sistem akuntansi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

(-)

(-)