For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permenaker 9/2020 · Permenaker No. 9 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:30 Juni 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date30 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan COVID-19. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020, yang mencakup program, kegiatan, dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas pembantuan di Kementerian Ketenagakerjaan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran dan kegiatan yang dilakukan lebih terfokus dan terarah dalam mendukung upaya penanganan pandemi.

(-)

(-)