For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Also known as: PMK 151/PMK.08/2016 · PMK No. 151/PMK.08/2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:30 September 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir ketentuan mengenai pengalihan harta Wajib Pajak selain berupa dana ke dalam wilayah NKRI, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal bayar, investasi melalui penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas, dan penyempurnaan ketentuan mengenai penarikan keuntungan investasi oleh Wajib Pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan. Wajib Pajak dapat mengalihkan harta berupa dana ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Investasi di wilayah NKRI harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun. Peraturan ini juga mengatur pembukaan Rekening Khusus, perpindahan dana antar Bank Persepsi, dan penggunaan dana penyertaan modal sesuai kebijakan perusahaan.

(-)

(-)