For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Also known as: PMK 122/PMK.08/2016 · PMK No. 122/PMK.08/2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar NKRI, melalui Surat Pernyataan. Harta yang berada di luar NKRI dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan harus diinvestasikan di dalam negeri. Investasi harus dilakukan paling singkat tiga tahun dan dapat berupa investasi infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan. Bank Persepsi ditunjuk sebagai gateway untuk memfasilitasi pengalihan dan investasi dana. Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus untuk menampung dana yang dialihkan, dan Bank Persepsi wajib melaporkan pembukaan dan pengalihan dana kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

  • 1. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan sanksi kepada Bank Persepsi yang tidak memenuhi ketentuan, berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway.