For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 17/1951 · UU No. 17 Tahun 1951 · UU Nomor 17 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 1951Publication Date:12 Oktober 1951
PerbankanHukum Tata NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMenetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1951
Publication Date12 Oktober 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas tersebut memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia kepada pembawanya sampai jumlah yang tertulis di atasnya dalam rupiah Republik Indonesia. Uang kertas dikeluarkan dalam pecahan lima rupiah dan sepuluh rupiah hingga jumlah maksimal Rp 230.000.000,-. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas dan pelaksanaan undang-undang ini.

(-)

(-)