on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Also known as: Permenhub 6/2020 · Permenhub No. 6 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal sesuai dengan standar internasional yang diadopsi dari IMO Resolution MSC.255 (84). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan pelayaran dan mengurangi risiko kecelakaan kapal dengan menetapkan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terstruktur. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Syahbandar, Mahkamah Pelayaran, dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi nakhoda dan perwira kapal untuk melaporkan kecelakaan kapal dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi dan pengukuhan pemeriksa kecelakaan kapal serta pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh pemeriksa untuk memastikan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugasnya.