For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran

Also known as: Permenhub 1/2016 · Permenhub No. 1 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:5 Januari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Januari 2016
Publication Date05 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan paradigma dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang memerlukan penyesuaian penggunaan pakaian sidang majelis Mahkamah Pelayaran. Peraturan ini menetapkan jenis pakaian sidang yang digunakan oleh Anggota/Hakim dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran dalam sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, yang terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dasi warna hitam, jas warna biru tua (dark blue) model Navy Blue, dan atribut. Atribut untuk Anggota/Hakim Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Tanda Jabatan Anggota/Hakim, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Sementara atribut untuk Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Lencana Lambang Kementerian Perhubungan, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Bentuk, model, warna, dan jenis kelengkapan lainnya dijelaskan lebih detail dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)