Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan paradigma dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang memerlukan penyesuaian penggunaan pakaian sidang majelis Mahkamah Pelayaran. Peraturan ini menetapkan jenis pakaian sidang yang digunakan oleh Anggota/Hakim dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran dalam sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, yang terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dasi warna hitam, jas warna biru tua (dark blue) model Navy Blue, dan atribut. Atribut untuk Anggota/Hakim Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Tanda Jabatan Anggota/Hakim, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Sementara atribut untuk Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran meliputi Lencana Lambang Kementerian Perhubungan, Papan Nama, Tutup kepala berbentuk Pet warna putih, Sepatu Pantofel warna hitam, dan Pin Dasi Garuda. Bentuk, model, warna, dan jenis kelengkapan lainnya dijelaskan lebih detail dalam lampiran Peraturan Menteri ini.