For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)

Also known as: PP 24/1964 · PP No. 24 Tahun 1964 · PP Nomor 24 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:26 Mei 1964
Riset & TeknologiPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date26 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539).

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah biaya-biaya yang harus dibayar oleh pemilik film serta honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film agar sesuai dengan kondisi terkini, terutama akibat inflasi dan biaya yang meningkat dalam pelaksanaan tugas penyensoran film. Kebijakan ini meliputi perubahan tarif biaya peninjauan film, biaya penyensoran film, serta honorarium peninjauan dan penyensoran, yang semuanya mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, biaya peninjauan untuk film 35 mm meningkat dari Rp. 1,- menjadi Rp. 6,-, sedangkan biaya penyensoran untuk film 16 mm meningkat dari Rp. 7,50 menjadi Rp. 25,-. Penyesuaian honorarium untuk penterjemah juga dilakukan, dari Rp. 75,- menjadi Rp. 150,- per jam. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung operasional yang lebih baik di sektor penyensoran film.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

(-)