For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)

Also known as: PP 39/1963 · PP No. 39 Tahun 1963 · PP Nomor 39 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:22 Juni 1963
Pariwisata & KebudayaanRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya-biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film dengan kondisi ekonomi saat ini. Perubahan ini dilakukan karena kenaikan harga dan biaya penyelenggaraan tugas Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dalam hal penyensoran film. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan biaya peninjauan dan penyensoran film, serta honorarium peninjauan dan penyensoran. Biaya peninjauan film diubah menjadi Rp. 1,- hingga Rp. 2,50 per 10 meter, sementara biaya penyensoran film diubah menjadi Rp. 3,- hingga Rp. 10,- per 10 meter. Honorarium peninjauan diubah menjadi Rp. 0,25 hingga Rp. 1,- per 10 meter, dan honorarium penyensoran diubah menjadi Rp. 0,40 hingga Rp. 2,- per 10 meter. Selain itu, uang imbalan untuk penasehat (penterjemah) diubah menjadi Rp. 75,- per jam.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)