For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Also known as: PMK 219/PMK.07/2020 · PMK No. 219/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Penanganan Pandemi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, termasuk rasionalisasi belanja pegawai dan belanja modal. Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan laporan pencegahan serta penanganan COVID-19. Laporan ini menjadi syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Ketentuan baru juga mengatur pengecualian rasionalisasi belanja bagi daerah yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah secara ekstrim atau memerlukan anggaran memadai untuk penanganan COVID-19.

(-)

1. Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebesar 35% jika daerah tidak memenuhi persyaratan laporan. 2. Pemotongan penyaluran jika laporan tidak disampaikan selama 2 bulan berturut-turut.