For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Also known as: PMK 35/PMK.07/2020 · PMK No. 35/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2020Publication Date:16 April 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara terkait TKDD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD yang meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
  2. Penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penggunaan belanja infrastruktur dan sisa DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
  3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
  4. Penggunaan DAK Nonfisik sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk BOK Tambahan untuk insentif Tenaga Kesehatan Daerah.
  5. Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI untuk kegiatan pencegahan/penanganan COVID-19 dan/atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  6. Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai penyelenggaraan urusan keistimewaan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
  7. Penyaluran DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa dengan mekanisme yang disesuaikan untuk percepatan penanganan pandemi.
  8. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagai persyaratan penyaluran DBH dan DAU.
  9. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran DBH dan/atau DAU, termasuk kemungkinan penundaan dan/atau pemotongan jika daerah tidak memenuhi persyaratan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik BOS, dan Dana Desa.

(-)

  1. Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 35% (tiga puluh lima persen) setiap bulan dan/atau triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan, jika daerah tidak memenuhi persyaratan penyampaian laporan penyesuaian APBD.
  2. Jika sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali.
  3. Pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU jika daerah tidak memenuhi persyaratan penyampaian laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 selama dua bulan berturut-turut.