For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 142/2015 · Permenhub No. 142 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 142 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 September 2015Publication Date:25 September 2015
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pemberian subsidi angkutan perintis kepada penyelenggara sarana kereta api berdasarkan penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Subsidi ini dapat didanai oleh APBN atau APBD. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menetapkan tarif angkutan perintis sesuai kewenangannya. Biaya pengoperasian subsidi meliputi biaya modal, operasi, perawatan, dan mobilisasi. Perhitungan subsidi didasarkan pada biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 10% dikurangi pendapatan yang diperoleh. Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mencatat penyaluran biaya sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(-)

(-)