For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi

Also known as: Perka BPOM 40/2013 · Perka BPOM No. 40 Tahun 2013 · Perka BPOM Nomor 40 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2013Publication Date:27 Juni 2013
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date09 September 2013
Publication Date27 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Prekursor Farmasi dan obat yang mengandung Prekursor Farmasi. Pengelolaan yang baik di fasilitas kesehatan dan kefarmasian diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan kebocoran. Peraturan ini mengatur pengelolaan Prekursor Farmasi dan obat mengandung Prekursor Farmasi, termasuk pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, serta inspeksi diri. Semua pihak yang terlibat, seperti Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, dan Toko Obat Berizin, wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan.

1. Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek dan Toko Obat Berizin wajib melaksanakan pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini.

1. Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, dan Toko Obat Berizin yang tidak melaksanakan pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin.