Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Prekursor Farmasi dan obat yang mengandung Prekursor Farmasi. Pengelolaan yang baik di fasilitas kesehatan dan kefarmasian diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan kebocoran. Peraturan ini mengatur pengelolaan Prekursor Farmasi dan obat mengandung Prekursor Farmasi, termasuk pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, serta inspeksi diri. Semua pihak yang terlibat, seperti Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, dan Toko Obat Berizin, wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan.