Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Kebijakan ini mengatur spesifikasi teknis alat penerangan jalan, termasuk persyaratan teknis dan keselamatan, serta klasifikasi berdasarkan jenis lampu, catu daya, kuat pencahayaan, dan sistem pengoperasian. Penyelenggaraan alat penerangan jalan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan standar nasional atau internasional yang berlaku.