For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan

Also known as: Permenhub 27/2018 · Permenhub No. 27 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2018Publication Date:26 Maret 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeAlat Penerangan Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Maret 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang alat penerangan jalan (APJ). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan. Peraturan ini mencakup jenis APJ, spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatannya.

Jenis APJ dibedakan berdasarkan jenis lampu (LED, lampu gas bertekanan tinggi, lampu gas bertekanan rendah), catu daya (listrik mandiri, listrik tersuplai/konvensional), dan kuat pencahayaan (tetap, adaptif). APJ dapat menggunakan sistem otonom atau interkoneksi. APJ interkoneksi memiliki sistem komunikasi yang dapat diatur secara terpusat dengan aplikasi perangkat lunak cerdas (smart lighting system).

Ketentuan substansial meliputi spesifikasi teknis komponen utama APJ seperti bangunan konstruksi (pondasi, tiang, lengan luminer), catu daya (panel surya, baterai), luminer, peralatan kontrol, dan peralatan proteksi. Penyelenggaraan APJ meliputi perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, dan penghapusan. Penyelenggaraan APJ menjadi kewenangan Menteri (jalan nasional), Gubernur (jalan provinsi), Bupati (jalan kabupaten dan desa), dan Walikota (jalan kota).

Pembuatan APJ harus dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kompetensi sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Alat Penerangan Jalan yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)