For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2013Publication Date:10 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2005, Seri C Nomor 5 ) untuk perawatan Kelas III, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan RSUD menjadi rumah sakit yang maju dan unggul, serta untuk menunjang sistem pembiayaan yang memadai seiring dengan ditetapkannya RSUD sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai tarif pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek dan Subyek Tarif: Obyek tarif adalah pelayanan kesehatan di ruang perawatan Kelas III RSUD Pambalah Batung, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan bakti sosial. Subyek tarif adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di kelas III.
  2. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
  3. Ruang Lingkup Tarif: Ruang lingkup tarif meliputi instalasi pelayanan (Rawat Jalan, Gawat Darurat, Rawat Inap, Laboratorium, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Rekam Medik, Farmasi, Kamar Jenazah), jenis pelayanan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan jarak tempuh ambulans.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Struktur tarif didasarkan pada klasifikasi jasa sarana (minimal 56%) dan jasa pelayanan (maksimal 44%). Besaran tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Tarif Khusus: Tarif khusus diberlakukan untuk pelayanan yang ditanggung pemerintah (Jamkesmas, Jampersal), dengan mengacu pada ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah. Untuk pasien dengan jaminan kesehatan daerah (Kartu Sehat Amuntai), tarif mengacu pada Peraturan Daerah ini.
  6. Medical Check Up: Tarif untuk Medical Check Up dibagi dalam paket A, B, dan C dengan rincian pemeriksaan yang berbeda.
  7. Tarif Rujukan: Tarif pelayanan kesehatan asal rujukan intern dikenakan sesuai jenis pelayanan. Rujukan swasta dikenakan biaya tambahan maksimal 50% dari tarif yang berlaku. Pelayanan One Day Care (ODC) dikenakan tarif kelas III ditambah 50%.
  8. Transfusi Darah: Tarif transfusi darah sesuai tarif PMI, ditambah 15% jika darah disimpan di bank darah RSUD.
  9. Peninjauan Tarif: Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  10. Tata Cara Pemungutan: Setiap pemungutan tarif diberikan tanda terima/bukti pembayaran yang sah. Hasil pemungutan disetorkan ke Rekening BLUD RSUD.
  11. Kerjasama Pihak Ketiga: Direktur dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (asuransi, perusahaan) terkait pembayaran biaya pelayanan kesehatan.

(-)

(-)