on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tarif layanan perlu ditetapkan dalam peraturan bupati sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, maka tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.