For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tarif layanan perlu ditetapkan dalam peraturan bupati sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, maka tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

(-)

(-)