Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, 62, dan 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Peraturan ini menetapkan tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing tingkatan pengawas pemilihan. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kecamatan melalui PPL. PPL mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Panwaslih Kecamatan mengawasi tahapan Pemilihan di tingkat kecamatan, menerima laporan pelanggaran, dan meneruskannya kepada PPK atau instansi berwenang. Panwaslih Kabupaten/Kota mengawasi tahapan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, menyelesaikan sengketa, dan meneruskan temuan pelanggaran kepada KIP Kabupaten/Kota atau instansi berwenang. Panwaslih Aceh mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, mengelola arsip, dan menyelesaikan sengketa. Bawaslu Provinsi Aceh bertugas mengelola arsip dan melaksanakan tugas delegasi dari Bawaslu. Bawaslu mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan divisi di tingkat Panwaslih Kecamatan dan Kabupaten/Kota, serta mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Pendanaan untuk pengawasan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).