Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib kelembagaan pengawas Pemilu Kada, memberikan pedoman dalam pembagian tugas dan fungsi yang jelas, serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi Panwaslu Kada dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Kada yang efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup kedudukan dan wilayah kerja pengawasan Panwaslu di berbagai tingkatan, organisasi dan keanggotaan Panwaslu yang terdiri dari ketua merangkap anggota, anggota, alat kelengkapan (Divisi dan Kelompok Kerja), dan sekretariat. Uraian tugas dan fungsi masing-masing tingkatan Panwaslu, alat kelengkapan, dan sekretariat juga diatur secara rinci, termasuk tugas pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan pengorganisasian. Tata kerja Panwaslu Kada, alat kelengkapan, dan sekretariat diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno, evaluasi kinerja pengawasan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, akseptabel, dan berbasis kinerja.