Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kota Bogor dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan:** Melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah.
2. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. **Pengendalian:** Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, perizinan), penanggulangan, dan pemulihan.
4. **Pemeliharaan:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
5. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
6. **Larangan:** Meliputi pembuangan limbah yang melampaui baku mutu, pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pendirian bangunan di kawasan lindung, dan kegiatan lain yang merusak lingkungan.
7. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. **Sistem Informasi Lingkungan Hidup:** Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan dipublikasikan kepada masyarakat.
9. **Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan di Daerah.
10. **Kerja Sama Daerah:** Walikota dapat menyelenggarakan kerja sama Daerah dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi melanggar persyaratan izin atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pelaksanaan ketentuan dalam Izin Lingkungan, IPPLH, dan Izin Pemanfaatan Air Tanah.
12. **Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:** Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.