Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, dan melakukan penegakan hukum. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban menaati baku mutu lingkungan hidup dan memberikan informasi yang akurat. Selain itu, terdapat larangan-larangan seperti melakukan usaha tanpa izin, membuang minyak jelantah sembarangan, dan merusak tanaman di ruang terbuka hijau.