For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Bogor 7/2024 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, dan melakukan penegakan hukum. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban menaati baku mutu lingkungan hidup dan memberikan informasi yang akurat. Selain itu, terdapat larangan-larangan seperti melakukan usaha tanpa izin, membuang minyak jelantah sembarangan, dan merusak tanaman di ruang terbuka hijau.

1. Persetujuan Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf a, b, c, dan d diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf e, f, dan g dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.