on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
Also known as: PMK 217/PMK.08/2008 · PMK No. 217/PMK.08/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodasi penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, memperluas basis investor, dan memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali penjualan Surat Utang Negara yang mencakup penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara, termasuk Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara, di Pasar Perdana Internasional. Penjualan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual dengan metode Private Placement atau Bookbuilding. Agen Penjual dipilih dari Panel yang terdiri dari Investment Bank yang memenuhi kriteria tertentu. Konsultan hukum juga ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan penjualan. Setiap pihak dapat membeli Surat Utang Negara, dan Pemerintah dapat melakukan temu investor di luar negeri. Hasil penjualan dicatat sebagai penerimaan negara dalam APBN.