For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Also known as: PMK 77/PMK.08/2013 · PMK No. 77/PMK.08/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:11 April 2013
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan SUN yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional melalui metode Private Placement atau Bookbuilding. Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang terdiri dari Investment Bank yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan seleksi untuk anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum yang terlibat dalam proses penjualan SUN.

1. Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 dinyatakan sah dan tetap diakui. 2. Pelaksanaan seleksi yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksinya tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008.

(-)