For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia

Also known as: PP 9/2013 · PP No. 9 Tahun 2013 · PP Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2013Publication Date:23 Januari 2013
Badan Usaha Milik NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2013
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 48)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya dalam pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan. Peraturan ini mengatur kewenangan Direksi dalam menetapkan tarif layanan dan mengelola aset perusahaan, serta menetapkan struktur organisasi dan tata kelola perusahaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta tugas dan kewajiban mereka dalam menjalankan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal negara dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pemerintah menghentikan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pengusahaan Pelabuhan Perikanan dan industri Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan di Kalimantan Timur, Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo di Nanggroe Aceh Darussalam, dan Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin di Kalimantan Selatan, yang selama ini diusahakan oleh Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. 2. Dengan penghentian penugasan, pengalihan aset Perusahaan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 48) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)