For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 76/2021 · PP No. 76 Tahun 2021 · PP Nomor 76 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia dengan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan barang dan jasa, dan memperkuat peran dalam kemandirian sektor perikanan. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi penyaluran benih ikan, usaha budi daya, pemasaran ikan, perdagangan produk perikanan, pelayanan bongkar muat, pengolahan hasil perikanan, dan penyediaan jasa terkait lainnya.

1. Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).

(-)