on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2002 tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Also known as: Keppres 65/2002 · Keppres No. 65 Tahun 2002 · Keppres Nomor 65 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pendapatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara serta gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas mereka sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi menerima honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas. Besaran honorarium dan tunjangan ditentukan secara spesifik dalam keputusan ini. Selain itu, Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon struktural masing-masing posisi.