For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2002 tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Also known as: Keppres 65/2002 · Keppres No. 65 Tahun 2002 · Keppres Nomor 65 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2002Publication Date:31 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 2002
Publication Date31 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur pendapatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara serta gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas mereka sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi menerima honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas. Besaran honorarium dan tunjangan ditentukan secara spesifik dalam keputusan ini. Selain itu, Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon struktural masing-masing posisi.

(-)

(-)