on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Also known as: Keppres 34/2001 · Keppres No. 34 Tahun 2001 · Keppres Nomor 34 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, serta gaji dan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian gaji, tunjangan, dan hak-hak lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi dengan besaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon struktural masing-masing jabatan.