For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Also known as: PMK 70/PMK.05/2018 · PMK No. 70/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2018Publication Date:11 Juli 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2018
Publication Date11 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak 14 Januari 2004. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedaluwarsa hak pensiun bertentangan dengan UUD 1945. Peraturan ini menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan pembayaran adalah penerima pensiun atau ahli warisnya, termasuk pensiunan pejabat negara, PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan anggota Polri. Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri sesuai mekanisme yang berlaku. Jika verifikasi memenuhi syarat, pembayaran dilakukan; jika tidak, permintaan dikembalikan untuk diperbaiki. PT Taspen dan PT Asabri bertanggung jawab atas kebenaran pembayaran.

(-)

(-)