on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Also known as: PMK 229/PMK.05/2020 · PMK No. 229/PMK.05/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam melaksanakan pembayaran pensiun. Penerima pensiun atau ahli waris harus mengajukan permintaan pembayaran dengan melampirkan surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran. Verifikasi dilakukan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai mekanisme yang berlaku. Pembayaran pensiun dilakukan paling lama sejak 14 Januari 2004, dengan ketentuan khusus untuk penerima yang memiliki hak sebelum tanggal tersebut. Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran formal serta material dari surat keputusan pensiun.