For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 1/2020 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2020Publication Date:4 Maret 2020
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date11 Juni 2020
Publication Date04 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan LPSK diterbitkan untuk menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan LPSK, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur proses pembentukan Peraturan LPSK, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Peraturan LPSK dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan LPSK yang disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Usulan penyusunan dapat diajukan oleh Pemrakarsa (pimpinan Unit Organisasi eselon II atau eselon III) dengan disertai penjelasan mengenai urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, lingkup, dan materi yang akan diatur, serta draft awal rancangan Peraturan LPSK.

Penyusunan rancangan Peraturan LPSK dilakukan oleh Pemrakarsa yang dapat membentuk tim penyusunan yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi. Hasil penyusunan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal LPSK untuk dilakukan penyelarasan, yang melibatkan unsur dari Pemrakarsa, Unit Organisasi terkait, dan kementerian yang menangani urusan di bidang hukum. Penyelarasan bertujuan untuk memastikan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Peraturan LPSK yang telah diselaraskan disampaikan kepada pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan. Setelah ditetapkan, Peraturan LPSK diberikan penomoran dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)