Peraturan Lembaga ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk hukum yang sesuai dengan tertib hukum, menyerasikan materi muatan peraturan, menyeragamkan pola dan bentuk peraturan, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan. Produk hukum di lingkungan LPSK terdiri atas peraturan perundang-undangan (Peraturan LPSK dan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK) dan instrumen hukum (Keputusan LPSK, Keputusan Ketua LPSK, Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK, dan petunjuk pelaksanaan/teknis/pedoman teknis LPSK). Peraturan ini juga mengatur kewenangan Ketua LPSK dan Sekretaris Jenderal LPSK dalam pembentukan produk hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan (melalui Progsun LPSK), penyusunan, pembahasan, partisipasi masyarakat, persetujuan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan. Analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK juga diatur dalam peraturan ini.