For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 6/2024 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:19 Desember 2024
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeTata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date19 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 605).

Peraturan Lembaga ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk hukum yang sesuai dengan tertib hukum, menyerasikan materi muatan peraturan, menyeragamkan pola dan bentuk peraturan, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan. Produk hukum di lingkungan LPSK terdiri atas peraturan perundang-undangan (Peraturan LPSK dan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK) dan instrumen hukum (Keputusan LPSK, Keputusan Ketua LPSK, Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK, dan petunjuk pelaksanaan/teknis/pedoman teknis LPSK). Peraturan ini juga mengatur kewenangan Ketua LPSK dan Sekretaris Jenderal LPSK dalam pembentukan produk hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan (melalui Progsun LPSK), penyusunan, pembahasan, partisipasi masyarakat, persetujuan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan. Analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)