on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
Also known as: Permenhub 31/2017 · Permenhub No. 31 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai bagian dari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan STPI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang penerbangan.
Ketentuan Substansial
STPI berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh tiga Wakil Ketua. Organisasi STPI terdiri dari berbagai bagian seperti Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pelaksana akademik dan administrasi. STPI memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan usaha.