For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 189/PMK.07/2013 · PMK No. 189/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil serta dasar penghitungan bagian daerah penghasil. Peraturan ini menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebesar Rp38.120.017.362.510,00, dengan rincian alokasi untuk minyak bumi dan gas bumi, serta dana cadangan untuk Provinsi Aceh dan Papua Barat. Penggunaan alokasi DBH SDA Migas dengan porsi 0,5% diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

(-)

(-)