on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 20/PMK.07/2014 · PMK No. 20/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dengan melakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp27.683.147.489.527,00. Alokasi ini dibagi menjadi DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% dan DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5%. Sebagian dari alokasi ini diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Penetapan alokasi ini mempertimbangkan revisi prognosa lifting Migas dan realisasi penerimaan SDA Migas.