For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2022 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2022Publication Date:17 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date17 Desember 2022
Publication Date17 Desember 2022
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata sistem pengelolaan keuangan agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keuangan Daerah: Hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah.
  2. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
  4. APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disusun berdasarkan KUA dan PPAS.
  5. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD yang melibatkan TAPD dan SKPD.
  6. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Tata cara pelaksanaan anggaran, penerimaan, dan pengeluaran daerah.
  7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Sistem akuntansi yang digunakan dan pelaporan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)