Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
Pengelolaan kas daerah.
Penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Penyelesaian kerugian daerah.
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan keuangan, termasuk hak untuk memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.