For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 15/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2011Publication Date:20 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date20 Oktober 2011
Publication Date20 Oktober 2011
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Sleman Tahun 2008, Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Sleman. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sleman akan tanah makam dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman. Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, serta sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Pelayanan pemakaman terdiri dari penggunaan tanah makam (langsung dipergunakan, cadangan/pemesanan, tumpang), daftar ulang pemanfaatan tanah makam, penggunaan jasa pemakaman (penggalian dan penutupan, penggalian dan pembongkaran, pemasangan plakat dan pusara, pemakaian kendaraan jenazah), dan pemakaian keranda. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan wajib retribusi adalah mereka yang mendapatkan pelayanan tersebut dan wajib membayar retribusi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, seperti penggunaan tanah makam langsung, tanah makam cadangan, tanah makam tumpang, daftar ulang pemanfaatan tanah makam, penggalian dan penutupan makam, penggalian dan pembongkaran makam, pemasangan plakat dan pusara makam, pemakaian kendaraan jenazah, dan pemakaian keranda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.