For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 10/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 11 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pelayanan jasa umum pengabuan mayat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, yang belum diatur retribusinya dalam peraturan daerah sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menetapkan retribusi atas pelayanan pengabuan mayat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan ketentuan yang jelas. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada objek retribusi, yang mencakup pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat yang didasarkan pada jumlah penggunaan jasa dan jenis pelayanan. Perubahan juga mencakup tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi secara tunai/lunas, namun Bupati atau pejabat dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar ketentuan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.