on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan
Also known as: PERPRES 12/2019 · PERPRES No. 12 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan Dana Abadi Pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi dan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Penyantun dan Dewan Pengawas untuk memberikan arahan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Abadi Pendidikan. Dana ini bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan arahan dari Dewan Penyantun. Hasil pengembangan dana digunakan untuk program layanan seperti beasiswa dan pendanaan riset. Seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat dari program ini setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.