For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Also known as: PERPRES 111/2021 · PERPRES No. 111 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2021Publication Date:15 Desember 2021
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDana Abadi di Bidang Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2021
Publication Date15 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional, guna menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan alokasi anggaran pendidikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Penyantun yang memberikan arahan strategis dalam pengelolaan dana abadi. Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi. Sumber dana berasal dari APBN, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan oleh LPDP dengan pengawasan dari Dewan Pengawas. Program layanan meliputi beasiswa, riset, dan pengembangan pendidikan pesantren.

1. Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. 2. Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

(-)