Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu. Perubahan tersebut meliputi:
- Modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana secara bertahap sebagai penyertaan modal.
- Direksi diangkat oleh Walikota dari swasta atas usulan Badan Pengawas, dengan jumlah anggota paling banyak 4 (empat) orang. Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi meliputi WNI, memiliki profesionalisme dan akhlak yang baik, diutamakan berlatar belakang pendidikan Sarjana (S1) dan berasal dari kalangan swasta, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Walikota.
- Tugas Direksi meliputi memimpin kegiatan perusahaan, menyampaikan rencana kerja, melakukan pembinaan pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan di pengadilan, dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas.
- Direktur Utama berhak bertindak atas nama Direksi, dan jika berhalangan, dapat digantikan oleh Direktur lain yang ditunjuk oleh Walikota.
- Alasan pemberhentian Direksi meliputi meninggal dunia, permintaan sendiri, merugikan perusahaan, tidak melaksanakan tugas, dihukum pidana, berakhir masa jabatan, atau tidak memenuhi ketentuan.
- Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menandatangani laporan keuangan dan ikatan hukum dengan pihak lain.
- Badan Pengawas diangkat oleh Walikota, terdiri dari Pejabat Daerah dan profesional, dengan jumlah anggota paling banyak 3 (tiga) orang. Masa jabatan Badan Pengawas adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Dibentuk sekretariat untuk membantu tugas Badan Pengawas, terdiri dari 3 (tiga) orang.
- Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa pengelolaan yang ditetapkan oleh Walikota. Badan Pengawas mendapatkan honorarium dan jasa pengelolaan.
- Kedudukan hukum, gaji, pensiun, dan penghasilan lain bagi Direksi, Pimpinan Unit, dan karyawan diatur sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Walikota.