For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu

Also known as: Perda Kota Prabumulih 4/2020 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2020Publication Date:12 Agustus 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date12 Agustus 2020
Publication Date12 Agustus 2020
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005 Nomor 2 SERI E) beserta perubahannya dan peraturan-peraturan lain yang mengatur Perusahaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Terbatas (PT) Petro Prabu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan agar BUMD dapat lebih efisien, efektif, dan produktif dalam memberdayakan sumber daya daerah, mencapai pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan perusahaan melalui kesempatan investasi pihak ketiga, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan yang wajar untuk meningkatkan PAD, serta menghasilkan produk dan layanan yang bermutu dan terjangkau. PT Petro Prabu akan bergerak di bidang jasa gas bumi. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham minimal 70% oleh Pemerintah Kota dan maksimal 30% oleh Pihak Ketiga.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ Perseroan (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran dan likuidasi, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan. Pemerintah Kota wajib mempertahankan posisi kepemilikan saham minimal 70%.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku hingga diterbitkan ketentuan yang baru. 2. Kerjasama dengan Pihak Ketiga dan semua bentuk kerja sama yang telah digalanggaran gabalu ditetele Reset Dessole dientele 3. Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh pejabat yang berwenang.

(-)