For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 2/2019 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2019Publication Date:28 Januari 2019
Standar & Pedoman TeknisDokumentasi & Informasi HukumPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ruang lingkup pedoman ini mencakup struktur organisasi pengelolaan informasi, mekanisme pengumpulan dan pendokumentasian informasi, kebijakan umum tentang informasi yang dikecualikan, pelayanan informasi publik, dan penyelesaian sengketa informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diwajibkan untuk memberikan informasi secara tepat, cepat, lengkap, objektif, mudah dimengerti, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)